Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) adalah lembaga usaha yang dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah kalurahan (desa) yang dikelola secara mandiri dan profesional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kalurahan.
Badan usaha yang didirikan oleh Kalurahan (nama lain dari desa di beberapa daerah seperti DI Yogyakarta) berdasarkan potensi ekonomi lokal. BUMKal berfungsi sebagai alat untuk mengelola usaha, aset, atau layanan publik milik desa dengan tujuan menghasilkan keuntungan dan pelayanan untuk masyarakat.
Dasar Hukum
BUMKal merujuk pada :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan BUMDesa/BUMKal
Tujuan Pembentukan
Meningkatkan perekonomian desa
Mengoptimalkan potensi lokal
Meningkatkan pendapatan asli desa
Memberikan pelayanan kepada masyarakat
Menyediakan lapangan kerja
Bentuk Usaha
BUMKal dapat bergerak dalam berbagai sektor, misalnya :
Perdagangan umum (sembako, hasil pertanian)
Pertanian/perikanan/peternakan
Pariwisata desa
Layanan keuangan mikro
Pengelolaan air bersih, internet desa, dll.
Pengelolaan
BUMKal dipimpin oleh seorang Direktur/Pengelola yang diangkat oleh Lurah Kalurahan dan bertanggung jawab kepada Lurah dan Bamuskal. Struktur organisasi BUMKal biasanya meliputi :
Penasihat (Lurah)
Pengawas
Direktur
Sekretaris
Bendahara / Unit-unit usaha
Modal Usaha
Modal awal BUMKal berasal dari :
Dana Desa
Penyertaan modal dari APBKal
Hibah, kerja sama, atau hasil usaha