Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) adalah lembaga usaha yang dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah kalurahan (desa) yang dikelola secara mandiri dan profesional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kalurahan.

Badan usaha yang didirikan oleh Kalurahan (nama lain dari desa di beberapa daerah seperti DI Yogyakarta) berdasarkan potensi ekonomi lokal. BUMKal berfungsi sebagai alat untuk mengelola usaha, aset, atau layanan publik milik desa dengan tujuan menghasilkan keuntungan dan pelayanan untuk masyarakat.


BUMKal merujuk pada :



BUMKal dapat bergerak dalam berbagai sektor, misalnya :

BUMKal dipimpin oleh seorang Direktur/Pengelola yang diangkat oleh Lurah Kalurahan dan bertanggung jawab kepada Lurah dan Bamuskal. Struktur organisasi BUMKal biasanya meliputi :

Modal awal BUMKal berasal dari :