BUMKal merupakan turunan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), disusun berdasarkan Undang‑Undang Desa No. 6 Tahun 2014 (diikuti penyempurnaan melalui UU No. 11 Tahun 2020), serta peraturan pemerintah terkait. Tujuannya adalah memanfaatkan potensi lokal untuk meningkatkan pendapatan asli desa/kalurahan dan kesejahteraan masyarakat setempat
Di DIY, Pemerintah Provinsi dan DPRD juga menginisiasi reformasi kalurahan, melalui pendampingan SDM dan regulasi lokal agar BUMKal tumbuh profesional dan berdampak nyata bagi ekonomi lokal
Dalam rangka mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Kalurahan, Kalurahan Gilangharjo mendirikan BUM Kal “Gilang Sejahtera”
Tugas
Mengelola Usaha Berbasis Potensi Lokal: Mengidentifikasi dan mengelola usaha berbasis potensi lokal di desa, seperti pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, kerajinan, dan sektor lainnya.
Pengembangan Produk dan Jasa Unggulan: Mengembangkan produk dan jasa unggulan dari potensi lokal desa yang memiliki daya saing dan nilai tambah.
Meningkatkan Kualitas dan Nilai Tambah Produk Lokal: Meningkatkan kualitas produk lokal melalui pelatihan, inovasi, dan penerapan teknologi yang tepat guna untuk meningkatkan nilai tambahnya.
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa: Membantu dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, dan penyediaan modal usaha.
Pengelolaan Keuangan dan Administrasi: Mengelola keuangan Bumdes secara transparan dan akuntabel, serta melakukan administrasi yang baik untuk mencatat transaksi dan kegiatan usaha.
Pengembangan Sumber Daya Manusia: Memberikan pelatihan dan pendidikan kepada anggota Bumdes dan masyarakat desa untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam mengelola usaha dan sumber daya lokal.
Peningkatan Akses Pasar: Membantu anggota Bumdes dalam mengakses pasar yang lebih luas untuk meningkatkan penjualan produk dan jasa.
Fungsi
Pengelolaan Usaha dan Program: Mengelola dan mengkoordinasikan berbagai usaha dan program yang dijalankan oleh Bumdes.
Pemasaran dan Promosi: Melakukan pemasaran dan promosi produk dan jasa Bumdes untuk meningkatkan daya tarik dan keberhasilan usaha.
Penyediaan Pelayanan kepada Anggota: Memberikan pelayanan dan informasi kepada anggota Bumdes terkait kegiatan, program, dan manfaat keanggotaan.
Pemantauan dan Evaluasi: Memantau dan mengevaluasi kinerja usaha dan program Bumdes untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
Kerjasama dan Kemitraan: Berkerjasama dengan pemerintah daerah, lembaga lain, dan mitra strategis untuk mendukung pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat desa.
VISI
Visi merupakan cita - cita atau impian sebuah organisasi yang ingin dicapai di masa depan untuk menjamin kelestarian dan kesuksesan jangka menengah atau panjang. Visi dari Lurah Desa Gilangharjo :
“Terwujudnya Masyarakat Desa Gilangharjo Yang Makmur, Sejahtera, Produktif, Unggul, Tentram Dan Agamis Berdasarkan Nilai-Nilai Kemanusiaan, dan Kebangsaan Dalam Wadah Negara Kesatuan Repulik Indonesia.”
MISI
Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan efisien melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat difokuskan pada percepatan pengembangan perekonomian rakyat, pengentasan kemiskinan dan terpenuhinya kebutuhan dasar bagi warga masyarakat Desa Gilangharjo
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas, terampil, kreatif, inovatif, beretika dan berkepribadian luhur
Mewujudkan masyarakat desa yang memiliki keunggulan dalam budaya, seni, olahraga, dan ilmu teknologi
Meningkatkan kapasitas dan kualitas sarana prasarana umum, pemanfaatan pengelolaan sumberdaya alam dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan resiko bencana.
Meningkatkan tata kehidupan masyarakat desa Gilangharjo yang agamis, nasionalis, aman, progresif dan harmonis serta berbudaya istimewa